Selasa, 05 April 2016

Syarat Pramuka Garuda (SPG) Penegak



Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.    Memahami Undang-undang Dasar 1945.
3.    Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
4.    Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
a.    Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
                                      i.        TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan



                                     ii.        TKK Pengatur Rumah



                                    iii.        TKK Juru Masak



                                   iv.        TKK Berkemah



                                    v.        TKK Penabung



                                   vi.        TKK Penjahit



                                  vii.        TKK Juru Kebun



                                 viii.        TKK Pengaman Kampung



                                   ix.        TKK Pengamat



                                    x.        TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain



                                   xi.        TKK Perilaku Hidup Sehat dan Bersih



                                  xii.        TKK Imunisasi



                                 xiii.        TKK Reproduksi Sehat Remaja



b.    Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

5.    Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
6.    Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
7.    Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
8.    Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
9.    Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
10.  Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Sesuai dengan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Bab III point 8.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar