Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka
Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Menjadi contoh yang baik dalam
gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat,
sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.
Memahami Undang-undang Dasar 1945.
3.
Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak
Laksana.
4.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus
untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda
Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK
tingkat Madya, yaitu :
a.
Lima buah TKK wajib yang dipilih di
antara :
i.
TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
ii.
TKK Pengatur Rumah
iii.
TKK Juru Masak
iv.
TKK Berkemah
v.
TKK Penabung
vi.
TKK Penjahit
vii.
TKK Juru Kebun
viii.
TKK Pengaman Kampung
ix.
TKK Pengamat
x.
TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak
jalan, berenang, dan lain-lain
xi.
TKK Perilaku
Hidup Sehat dan Bersih
xii.
TKK Imunisasi
xiii.
TKK Reproduksi
Sehat Remaja
b.
Lima buah TKK pilihan, yang dapat
dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
5.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali
mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat
ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
6.
Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
7.
Dapat membuktikan dirinya sebagai
penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
8.
Dapat mempertunjukkan kecakapannya di
depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan
pertunjukan kesenian.
9.
Dapat menjalankan dan memimpin salah
satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang,
senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
10.
Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Sesuai dengan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Bab III point 8.