Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah
Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina
kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan,
beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang
pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907.
Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di
Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk
di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan
tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan
organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal
itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak
dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam
mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang
melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh
kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960,
Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961
memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa
berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan
organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam
pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di
Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan
kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas
melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa.
Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi
Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961
sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan
Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun
1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang
Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun
waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya
pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam
pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan
kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan
Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan
Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam
upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan
terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
Sumber : pramuka.or.id