Jika sebelumnya kita hanya mengenal 10 SKK Wajib sekarang jumlah SKK wajib tersebut telah bertambah menjadi 13 jenis. SKK (Syarat Kecakapan Khusus) yang semula hanya diatur dalam Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanda Kecakapan Khusus Wajib memang terdiri atas 10 jenis saja. Seiring dengan kemajuan zaman dan guna menunjang Revitalisasi Gerakan Pramuka, SKK Wajib mengalami penambahan berupa tiga buah Tanda Kecakapan Khusus Wajib bidang kesehatan.
Penambahan jumlah jenis Tanda Kecakapan Khusus Wajib yang semula hanya 10 jenis menjadi 13 jenis ini dituangkan dalam Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013 tentang TKK Wajib.
Daftar 13 SKK Wajib
Berikut ini daftar ke-13 SKK Wajib berdasarkan Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 dan Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013.
- SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- SKK Pengatur Rumah
- SKK Pengamat
- SKK Pengaman Kampung/Desa
- SKK Juru Kebun
- SKK Juru Masak
- SKK Gerak Jalan
- SKK Menjahit
- SKK Berkemah
- SKK Penabung
- SKK Perilaku Hidup Sehat dan Bersih
- SKK Imunisasi
- SKK Reproduksi Sehat Remaja
Selengkapnya baca : TKK Reproduksi Sehat Remaja
Pencapaian Tanda Kecakapan Khusus Wajib ini biasanya terkait dengan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Garuda.
Dalam salah satu syaratnya, seorang calon Pramuka Garuda harus memiliki
sedikitnya 10 macam TKK yang 5 diantaranya merupakan SKK Wajib.